PT. Dirgantara Ground Services telah memiliki surat izin usaha perdagangan kegiatan penerbangan (SIUP-KP) yang diterbitkan oleh Pejabat Berwenang Menteri Perhubungan KBLI: 52230-, tanggal 29 Januari 2021.
Izin usaha tersebut adalah berusaha dalam Kebandarudaraan (aircraft ground handling services di batam dan wilayah Indonesia lainnya) dalam arti luas, dengan rincian sebagai berikut :
- Jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat
- Jasa pelayanan penumpang dan bagasi
- Jasa pelayanan kargo
- Jasa pelayanan pembersihan pesawat udara.
ground handling services batam
ground handling services di batam
ground handling batam
Leave a Reply